• Pelabuhan Sungai Jang No.38
  • (0771) 22153/ 0822 8522 4163
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • LAYANAN
Thumb
261 dilihat       28 Oktober 2024

Pastikan Ulat Grayak Terkendali, Tim Perbenihan Jagung Terstandar Lakukan Pemantauan

Bintan - Menindaklanjuti penerapan standar pengendalian hama ulat grayak yang dilakukan petani dalam beberapa minggu terkahir, Tim Kegiatan Jagung Terstandar BSIP Kepri kembali melakukan pemantauan hasil penerapan standar pengendalian hama tersebut. Bertempat di lahan perbenihan jagung Kelompok Tani Milenial Kreatif, Desa Lancang Luning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Tim turun langsung ke lapangan untuk pemeriksaan (24/10).

Serangan hama dapat merusak hampir semua bagian tanaman yang menyebabkan penurunan hasil panen hingga 73%, sehingga mengancam ketahanan pangan suatu wilayah. Pengelolaan hama terpadu ulat grayak menjadi hal yang penting dilakukan untuk menghindari penggunaan pestisida kimia yang kurang bijaksana, dimana dapat menyebabkan terjadinya resistensi dan resurjensi hama, serta berdampak negatif terhadap lingkungan. Oleh karena itu diperlukan penerapan pengendalian yang sesuai dengan standar.

Pemantauan hasil pengendalian hama ulat grayak secara kimiawi dilakukan oleh Tim Perbenihan Jagung Terstandar pada Fase Berbunga Awal (VT) hingga menjelang Fase Reproduktif (R1). Berdasarkan pengamatan Tim dan petani, terjadi penurunan gejala serangan ulat grayak yang ditandai dengan berkurangnya bekas kotoran ulat yang baru (masih basah). Sebagian besar kotoran yang ditemukan mengering seiring ditemukannya ulat-ulat yang mati akibat dari pengaplikasian pestisida berbahan akftif Klorantraniliprol 2 kali dalam seminggu dengan dosis 3,7 ml/liter.

Tidak cukup sampai disini. Pendampingan penerapan standar pengendalian hama ulat grayak akan terus dilakukan oleh Firsta Anugerah Sariri, S.P., M.Si. selaku penanggung jawab kegiatan bersama Tim BSIP Kepri kepada petani. "Pengendalian hama terpadu menjadi kunci dalam menghadapi ulat grayak ini. Rangkaian penerapan standar pengendalian OPT telah kita lakukan, namun persentase serangan kembali muncul pada fase sebelum berbunga tepatnya pada V8 hingga saat ini. Oleh karena itu penerapan RSNI3 9282:2024 tentang Pengelolaan Hama Terpadu Ulat Grayak (Spodoptera frugiperda J.E. Smith) pada Tanaman Jagung, mari kita coba terapkan dan pantau hasilnya," ujar Firsta pada petani. "Semoga serangan ulat grayak ini tidak berpotensi mengurangi hasil panen secara signifikan," imbuhnya.

Lebih lanjut pada kesempatan yang sama, M. Fadholi Yulhendri, S.P., M.Si, PPL BPP Bintan Utara dan Tim mengapresiasi pendampingan yang dilakukan BSIP Kepri kepada petani. "Kami, PPL, siap membantu dan berkolaborasi dalam pengendalian hama ulat grayak ini," terangnya. "Kami akan terus berusaha, untuk menerapkan standar pengendalian yang Bapak Ibu sarankan," tegas Suroso, Petani Kooperator dalam kegiatan ini. Dengan adanya keterpaduan dalam pengendalian, baik sumberdaya manusianya maupun standar pengendaliannya, harapannya hama ulat grayak terkendali sehingga hasil produksi dapat dipertahankan.

Prev Next

- BSIP Kepulauan Riau


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Kepulauan Riau Hadiri Penyerahan Bantuan Sarana dan Prasarana PertanianTahun 2025
    19 Des 2025 - By BSIP Kepulauan Riau
  • Thumb
    BRMP Kepri Employee Awards 2025: Apresiasi Nyata untuk ASN Berprestasi
    17 Des 2025 - By BSIP Kepulauan Riau
  • Thumb
    TK Pembina 1 Tanjungpinang Belajar Pertanian di Taman Agro Edukasi BRMP Kepri
    13 Des 2025 - By BSIP Kepulauan Riau
  • Thumb
    Siswa KB–RA Tanjungpinang Belajar Serunya Dunia Pertanian
    10 Des 2025 - By BSIP Kepulauan Riau
  • Thumb
    BRMP Kepulauan Riau Gelar Kegiatan In House Training (IHT) Sharing Session
    03 Des 2025 - By BSIP Kepulauan Riau

tags

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Kontak

(0771) 22153/ 0822 8522 4163
(0771) 26285
[email protected]

Jl. Pelabuhan Sungai Jang No.38, Tj. Ayun Sakti, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau 

Website : https://kepri.brmp.pertanian.go.id/

 

© 2025 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Kepulauan Riau. All Right Reserved